PA Arso ikut dalam kegiatan Telekonfren dengan Dirjen Badilag
untuk Monitoring 9 inovasi Aplikasi Dirjen Badilag
dan Pemantapan e litigasi di Willayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Jayapura, 20/11/19, Wakil Ketua PTA Jayapura menjelaskan bahwa e-litigasi tidak hanya dilakukan dalam hal pembayaran perkara maupun biaya pemanggilan, Akan tetapi berguna juga dalam tukar-menukar dokumen, jawab-jinawab, pembuktian, bahkan penyampaian putusan. e-litigasi juga memperluas cakupan subjek yang memanfaatkan layanan peradilan ini. semula di e-Court yang bisa memanfaatkan hanyalah para advokat yang terdaftar. Namun, di e-Litigasi jaksa, biro hukum, pemda dan masyarakat bisa turut memanfaatkan aplikasi ini.
Direktur Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H, dalam kesempatan tersebut beliau memaparkan tentang fungsi e-litigasi. kemudian dilanjutkan dengan silaturahmi dengan seluruh warga Pengadilan Agama se Papua dan Papua Barat yang mengikuti telekonfern (PTA Jayapura, PA Jayapua, PA Sentani, PA Arso, PA Mimika, PA Merauke, PA Nabire, PA Fakfak, PA Kamimana, PA Manokwari, PA Biak, PA Wamena serta PA Serui) suasana keakraban mewarnai setelah bapak Dirjen memberikan kesempatan kepada seluruh PA untuk memperkenalkan, memaparkan, keadaan, hambatan, ancaman yang mereka alami di satuan kerja masing-masing. Direktur Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H memberikan motivasi kepada pengadilan agama seluruh Papua dan Papua Barat untk lebih meningkatkan kinerja baik dan menaikkan rangking nasional di kategori masing-masing. Beliau memberikan apresiasi atas upaya dan usaha seluruh stekeholder untuk menerapkan 9 Aplikasi Badilag dan e litigasi, Beliau juga menegaskan agar seluruh pengadilan agama sebelum 25 November 2019 telah mengimplemetasikan seluruh inovasi unggulan dari Badilag tersebut. (Red, by admin)