Rapat Bulanan di Pengadilan Agama Arso
Arso, II pa-arso.go.id II
Selasa (10/08/21), Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Arso diadakan rapat bulanan dengan agenda membahas dan evaluasi kinerja Aparatur Pengadilan Agama Arso (Kepaniteraan & Kesekretariatan) serta kebijakan pimpinan Pengadilan Agama Arso yang baru di lantik beberapa saat waktu yang lalu. Rapat dipimpin Idris, S.H.I., M.H (Ketua Pengadilan Agama Arso) serta di dampingi Muhammad Abduh. M Torano, S.E., S.H (Panitera Pengadilan Agama Arso) dan Muisman, S.H.I (Sekretaris Pengadilan Agama Arso), serta di ikuti oleh Pejabat Fungsional, Struktural, Staf dan CPNS serta PPNPN Pengadilan Agama Arso.
Ketua Pengadilan Agama Arso awali sambutan mengenai beberapa hal tentang penilaian kinerja selama triwulan kedua ini Alhamdulillah sudah ada peningkatan meskipun belum signifikan karena semua satker berpacu untuk meningkatkan ranking penilaian kinerjanya masing-masing. Kedepannya diharapkan kita bisa memberikan prestasi yang lebih baik dengan adanya kebijakan pimpinan yang baru ini dengan kerjasama yang solid terutama dapat mendongkrak dalam penilaian di SIPP, karena nilai inilah yang dilihat dari pimpinan kita di Mahkamah Agung RI yang dapat dapat menggambarkan kerjaan kita sehari-hari di Satuan di Pengadilan Agama Arso.
Dilanjutkan Panitera (Muhammad Abduh. M Torano, S.E.,S.H) menyampaikan tentang bidang kepaniteraan bahwa secara umum berjalan dengan baik dan diantaranya: pelaporan bulanan perkara selalu cepat dan akurat dan dipastikan sudah terkirim di tingkat banding setiap awal bulan (minggu I setiap bulan), program sidang keliling sudah dilaksanakan dan dapat menyerap anggaran untuk sidang keliling semuanya dengan 100 %, serta terkait kerjaan teknis baik Panitera Penggganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti.
Dan yang terakhir ditutup oleh Sekretaris Muisman, S.H.I) menyampaikan beberapa hal diantaranya sosialisasikan tentang surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 588/SEK/SK/IV/2021 tentang pedoman pelaksanaan Pakaian Dinas bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. (By Tim Red)