Pemeriksaan Setempat di Distrik Skanto, Kabupaten Keerom: Hakim Adam Dwiky Memeriksa 3 Objek Pekarangan dan Kebun
Arso | www.pa-arso.go.id
Pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2023/PA.Ars dilakukan oleh Hakim Adam Dwiky, SH pada hari Senin, tanggal 11 September 2023. Pemeriksaan ini dilakukan di daerah Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Papua.
Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan dalam rangka proses persidangan pemeriksaan perkara yang sedang diadili. Ada tiga objek perkara yang menjadi fokus utama pemeriksaan tersebut, yaitu pekarangan dan kebun yang terletak di Distrik Skanto.
Hakim Adam Dwiky, SH bersama dengan tim dan pihak terkait lainnya tiba di lokasi pemeriksaan setempat pada pukul 09.00 pagi waktu setempat. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bukti dan fakta untuk mendukung penyelesaian perkara yang tengah berlangsung di Pengadilan Agama Arso.
Objek pertama yang diperiksa adalah sebidang pekarangan yang terletak di kawasan Distrik Skanto. Pemeriksaan dilakukan dengan seksama, termasuk memeriksa dan memastikan batas-batas objek sengketa dan luasnya. Pihak yang terlibat dalam perkara juga turut hadir dalam pemeriksaan ini.
Selain pekarangan, pemeriksaan setempat juga dilakukan di dua lokasi kebun yang berdekatan dengan pekarangan tersebut. Tim Pemeriksaan Setempat yang dipimpin Hakim Adam Dwiky, SH melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi kebun dan segala hal yang berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Pemeriksaan setempat ini diharapkan akan memberikan informasi dan bukti tambahan yang diperlukan dalam proses peradilan. Hakim Adam Dwiky, SH berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses peradilan ini didasarkan pada bukti yang kuat dan objektif.
Pengadilan Agama Arso memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Sebagai bagian dari upaya ini, pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim Adam Dwiky, SH menjadi salah satu langkah penting dalam mengungkap kebenaran dalam perkara ini.
(tim news pa arso/tsbit)