program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

Banner web IPAK dan IPKP TW II 2026

 

banner pengaduan

Written by Super User on . Hits: 29

IMPLIKASI TRIAL BY THE PRESS TERHADAP PERKARA PERCERAIAN

 

📄 Download Versi PDF

 

Latar Belakang

Indonesia sebagai negara demokratis yang menjunjung tinggi kebebasan pers memiliki landasan hukum yang kuat dalam mendukung kebebasan media, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers . Undang-undang ini memberikan ruang bagi pers untuk menyampaikan informasi secara independen dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan etika jurnalistik serta hak asasi manusia. Namun, kebebasan pers yang tidak dibarengi dengan rasa tanggung jawab dapat menimbulkan dampak negatif, salah satunya adalah praktik trial by the press. Fenomena trial by the press (persidangan oleh media) dalam kasus perceraian di Indonesia semakin marak, terutama dengan meningkatnya paparan media sosial dan budaya sensasionalisme. Kasus perceraian publik figur seperti artis atau politikus sering menjadi sorotan media, memicu perdebatan tentang batasan kebebasan pers dan hak privasi.

Sebagai negara yang melindungi hak asasi setiap individu, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence ) merupakan salahsatu yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 juga menegaskan bahwa pers harus bersikap profesional dan tidak melakukan peliputan yang merugikan pihak tertentu tanpa bukti yang kuat. Namun, dalam praktiknya, masih banyak media yang melanggar prinsip-prinsip tersebut dengan menyajikan pemberitaan yang cenderung sensasional demi menarik perhatian publik.

Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, yang memiliki empat lingkungan peradilan (umum, agama, militer, dan tata usaha negara), memegang peran penting dalam penanganan perkara di tingkat pertama, termasuk perkara perdata. Dalam hal ini, perkara perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama (bagi

pemeluk agama Islam) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) menjadi salah satu jenis perkara yang paling sering ditangani. Perceraian adalah kasus yang bersifat personal dan sensitif, karena melibatkan konflik internal keluarga, aspek emosional, serta hak-hak anak dan harta bersama.

Namun, dalam praktiknya, penanganan perkara perceraian sering kali mendapat sorotan media massa, terutama jika melibatkan tokoh publik atau figur yang memiliki pengaruh di masyarakat. Media massa, dengan kekuatan framing-nya, kerap kali memberitakan perkara perceraian secara sensasional, menyoroti sisi dramatis atau kontroversial dari konflik rumah tangga. Hal ini menciptakan fenomena trial by the press, di mana masyarakat membentuk opini berdasarkan narasi media, bukan pada fakta hukum yang diputuskan oleh pengadilan.

Di sisi lain, Indonesia memiliki ketentuan hukum yang melindungi hak asasi setiap individu, termasuk prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence ), yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 juga menegaskan bahwa pers harus bersikap profesional dan tidak melakukan peliputan yang merugikan pihak tertentu tanpa bukti yang kuat. Namun, dalam praktiknya, masih banyak media yang melanggar prinsip-prinsip tersebut dengan menyajikan pemberitaan yang cenderung sensasional demi menarik perhatian publik

Penggunaan diksi yang tidak netral dalam pemberitaan dapat menciptakan stigma negatif terhadap pihak yang diberitakan. Publik, , kemudian cenderung membentuk opini berdasarkan narasi yang disuguhkan oleh media, meskipun belum ada keputusan resmi dari lembaga peradilan. Fenomena ini menjadi perhatian penting karena dapat merusak prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah presumption of innocence yang seharusnya dijunjung tinggi dalam sistem hukum. Dengan demikian, praktik trial by the press tidak hanya berdampak pada individu yang terlibat, tetapi juga dapat memengaruhi integritas media sebagai alat informasi yang objektif. Oleh karena itu, penting bagi media untuk menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik agar tidak menciptakan opini publik yang bias atau merugikan pihak tertentu.

 

Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan trial by the press dan bagaimana praktiknya dalam kasus perceraian?
  2. Apa Implikasi trial by the press terhadap para pihak dan independensi hakim?

 

Pembahasan

1.1 Trial By The Press

Praktik trial by the press dapat diartikan sebagai bentuk penghakiman yang dilakukan oleh media pers terhadap individu atau kelompok tertentu. Dalam praktik ini, media sering kali menggunakan bahasa serta pilihan kata yang memberikan kesan negatif atau menyudutkan salah satu pihak. Hal ini berpotensi memengaruhi cara pandang masyarakat, sehingga mendorong mereka untuk menilai atau berspekulasi tentang benar atau salahnya seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah.

Selain itu, praktik trial by the press juga sering kali melibatkan media yang bertindak seolah-olah sebagai penegak hukum, misalnya dengan melakukan investigasi sendiri, mewawancarai saksi, menganalisis kasus, serta menyimpulkan siapa yang bersalah atau tidak. Bentuk penghakiman seperti ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip peradilan yang terbuka, adil, dan tidak memihak (fair trial), karena hanya lembaga peradilan yang berwenang secara sah untuk memutuskan status hukum seseorang

Trial by the press sering kali bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), yaitu prinsip fundamental dalam sistem hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap orang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, melalui pemberitaan yang subjektif dan opini yang dibangun oleh media, masyarakat terdorong untuk menilai atau bahkan menghakimi seseorang tanpa menunggu proses hukum yang sah dan adil selesai dijalankan. Akibatnya, opini publik dapat terbentuk lebih dahulu sebelum pengadilan memutuskan perkara, sehingga berpotensi menimbulkan tekanan terhadap aparat penegak hukum, khususnya hakim, dalam menjalankan tugasnya secara independen dan objektif

Dalam sejarahnya konsep "pengadilan oleh media" (media trial ) pertama kali dikenal secara luas di Amerika Serikat pada abad ke-19 dan kemudian berkembang pesat di berbagai negara, termasuk India. Salah satu kasus yang paling menonjol dalam menggambarkan dampak fenomena ini adalah kasus K.M. Nanavati di India pada tahun 1959. Dalam kasus tersebut, liputan media yang sangat intens tidak hanya membentuk opini publik secara signifikan tetapi juga memberikan pengaruh besar terhadap jalannya sistem peradilan saat itu.

Kasus K.M. Nanavati menjadi bukti nyata tentang bagaimana media dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap sebuah perkara hukum, bahkan hingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya independen. Pengaruh media yang begitu kuat dalam kasus ini menyebabkan opini publik cenderung mendominasi penilaian terhadap pelaku, sehingga menciptakan bias dalam proses hukum. Akibatnya, sistem peradilan India mengalami perubahan besar, salah satunya dengan dihapuskannya sistem juri karena dianggap rentan terhadap tekanan opini publik yang dibentuk oleh media.\

Praktik dalam Kasus Perceraian

Penulis mengutip pemberitaan dari ohbulan.com dan akun gosip @lambe_turah yang menyebarkan narasi hiperbola tentang konflik antara Ria Ricis dan Teuku Ryan, bahkan sebelum proses hukum selesai. Mereka menggunakan istilah metaforis seperti "perang dingin" , yang secara tidak langsung memberikan ruang kepada masyarakat memberikan reaksi maupun membuat banyak komentar untuk memenuhi laman pemberitaan tersebut.

Contoh pemberitaan seperti "Ria Ricis Ceraikan Teuku Ryan Karena 'Tak Dibelai' 18 Bulan? Ini Hukumnya dalam Islam"  tidak hanya mengabaikan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), tetapi juga membangun stigma negatif terhadap Teuku Ryan dengan menyiratkan bahwa ia "abai" secara emosional dan fisik terhadap istrinya..

Pemberitaan yang bombastis kemudian menimbulkan statement liar bahwa konflik rumah pasangan tersebut , mirip telenovela dengan banyak bumbu-bumbu  yang yang kemudian memunculkan reaksi dari netizen. Akibatnya, Teuku Ryan tidak hanya menghadapi tekanan hukum tetapi juga dihakimi secara sosial, sementara Ria Ricis dicitrakan sebagai "korban" yang perlu dibela, Fenomena ini mencerminkan trial by the press , di mana media bertindak sebagai "hakim" dengan membentuk opini publik sebelum fakta hukum terungkap secara utuh.

Selain itu Pada awal 2025, Baim Wong dan Paula Verhoeven sempat dikabarkan mengalami masalah rumah tangga yang serius, dan kemudian mengajukan perkara tersbut ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Beberapa media kemudian   mencoba "menggiring opini publik" dengan berita yang berasal dari tangkapan media kediua belah pihak tersebut. Netizen bereaksi keras terhadap postingan tersebut, dengan banyak yang mendukung Paula Verhoeven karena dianggap sebagai "korban" dalam konflik ini, di sisi lain bahwa perkara ini belum diputuskan oleh Majelis Hakim namun opin-opini yang timbul di masyarakat ini tentu sangat mempengaruhi terhadap penanganan perkara.

1.2  Implikasi 

Objek dari trial by the press sering kali mengalami stres  yang signifikan karena stigma negatif yang dilekatkan oleh masyarakat. Media yang memberikan labelling dapat memicu persepsi publik bahwa individu tersebut bersalah, meskipun belum ada putusan hukum yang sah. Menurut penelitian oleh Bryant & Miron (2004) dalam jurnal Journal of Communication , pemberitaan media yang tidak objektif dapat menyebabkan individu mengalami gangguan psikologis seperti depresi, kecemasan, dan isolasi sosial akibat stigma yang melekat. Stigma ini juga dapat memengaruhi hubungan sosial korban, termasuk pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka.

trial by the press juga dapat melanggar hak privasi individu, khususnya dalam perkara perceraian yang bersifat intim dan personal. Misalnya, media sering kali membongkar detail-detail konflik rumah tangga, seperti komunikasi pribadi antara suami istri, masalah keuangan, atau bahkan detail kehidupan anak-anak mereka. Hal ini tidak hanya melanggar hak privasi individu, tetapi juga dapat berdampak buruk pada psikologi anak-anak yang terlibat, karena mereka menjadi korban tidak langsung dari pemberitaan tersebut.

fenomena ini dapat merusak prinsip presumption of innocence dalam sistem hukum. Dalam perkara perceraian, masyarakat cenderung membentuk opini bahwa salah satu pihak "bersalah" atas kegagalan rumah tangga, meskipun belum ada putusan pengadilan yang final. Opini publik yang terbentuk akibat pemberitaan media dapat memengaruhi jalannya sidang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Media massa memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi, terutama sebagai penyampai informasi dan pengontrol sosial. Namun, dalam menjalankan fungsinya tersebut, media juga wajib memberikan perlindungan hukum baik kepada pekerja pers maupun kepada masyarakat yang menjadi objek pemberitaan.

Menurut Satjipto Raharjo bahwa Hukum memiliki peran penting sebagai sarana untuk melindungi kepentingan semua pihak. Perlindungan hukum merupakan bentuk pengakuan dan jaminan terhadap hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap subjek hukum dalam sebuah negara hukum. Untuk memastikan bahwa kepentingan setiap individu terlindungi, hukum harus diterapkan dan ditegakkan secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[7]

Perlindungan hukum tidak hanya berfungsi secara represif, yakni menangani pelanggaran setelah terjadi, tetapi juga secara preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Dalam konteks media, pencegahan ini melibatkan kepatuhan terhadap aturan hukum dan etika jurnalistik. Media harus menghindari penyebaran informasi yang tidak benar (hoaks ), praktik penghakiman oleh media (trial by the press ), serta melindungi hak privasi dan prinsip praduga tak bersalah setiap individu dalam pemberitaan.

Apabila terjadi pelanggaran, mekanisme penyelesaian sengketa pers harus mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik . Penyelesaian sengketa ini sebaiknya dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan lingkup jurnalistik, seperti Dewan Pers, tanpa langsung melibatkan ranah pidana. Namun, jika pelanggaran tersebut berada di luar lingkup jurnalistik, misalnya melibatkan tindak pidana serius seperti pencemaran nama baik atau fitnah, maka penanganan dapat dialihkan ke ranah hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu dampak serius dari trial by the press adalah potensinya untuk mempengaruhi independensi hakim dalam mengambil keputusan. Meskipun hakim diharapkan dapat bersikap objektif dan tidak terpengaruh oleh opini publik, tekanan dari pemberitaan media yang masif dapat secara tidak sadar mempengaruhi pertimbangan mereka. bahwa pengaruh ini dapat terlihat dari konstruksi putusan hakim yang terkadang subjektif dan tidak sepenuhnya berdasarkan pada fakta materiil yang dihadirkan di pengadilan

Dalam sistem peradilan perdata, istilah "persamaan" digunakan untuk menggambarkan dua prinsip utama, yaitu ketidakberpihakan (impartiality) dan kesetaraan (equality). Prinsip ini menegaskan bahwa untuk memastikan keadilan di persidangan, hakim harus bertindak secara netral dan memberikan perlakuan yang sama kepada semua pihak tanpa memandang latar belakang mereka.[8]

Simbol dewi keadilan, yang digambarkan sebagai seorang perempuan dengan mata tertutup sambil membawa pedang dan timbangan, menjadi representasi dari prinsipprinsip ini. Mata tertutup melambangkan bahwa hakim tidak boleh dipengaruhi oleh identitas, status sosial, atau hubungan pribadi para pihak. Sementara itu, timbangan melambangkan keseimbangan dan keadilan dalam menimbang bukti serta argumen yang diajukan di persidangan. Pedang mencerminkan kekuatan hukum yang ditegakkan secara adil.

Oleh karena itu, dalam menetapkan pertimbangan dan membuat keputusan, hakim harus sepenuhnya objektif. Keputusan tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti yang diajukan selama proses persidangan, tanpa memandang siapa individu yang terlibat. Prinsip ini penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara merata bagi semua pihak.

Di Indonesia, telah dilakukan berbagai upaya untuk mengatur regulasi terkait peliputan media terkait kasus-kasus hukum. Seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers , serta melalui pedoman etika jurnalistik yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, pengaturan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemberitaan media tidak merugikan proses hukum atau pihak-pihak yang terlibat, khususnya dalam menjaga prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

Selain itu, Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BAWAS MA RI) juga telah mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi independensi hakim dari pengaruh trial by the press . Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02 Tahun 2012. Penegakan KEPPH ini bersifat represif, yaitu dengan memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh hakim.

 

Kesimpulan

Fenomena trial by the press atau penghakiman oleh media merupakan isu yang kompleks dan memiliki konsekuensi serius terhadap sistem peradilan serta perlindungan hak asasi manusia. Praktik ini bukan sekadar pelaporan berlebihan oleh media, tetapi juga mencerminkan bentuk intervensi tidak langsung terhadap proses hukum. Hal ini dapat membahayakan prinsip-prinsip mendasar dalam sistem peradilan, seperti praduga tak bersalah (presumption of innocence ) dan independensi hakim, yang menjadi fondasi keadilan dalam negara hukum.

Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk praktisi media, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. Salah satu solusi utama adalah meningkatkan literasi media di kalangan masyarakat agar mereka dapat memahami dan menyikapi informasi secara kritis. Selain itu, penguatan kode etik jurnalistik menjadi penting untuk memastikan bahwa media tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme dalam pelaporan

 

Penulis : 

Aslah Abdul Kharis Bahtiar

Hakim Pengadilan Agama Arso

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

CCTV Button WhatsApp Button