logo

program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

survey

 

banner pengaduan

zona integritas
icon zi area 1   icon zi area 2   icon zi area 3   icon zi area 4   icon zi area 5   icon zi area 6

COM_CONTENT_WRITTEN_BY on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

BAB X

UPAYA HUKUM

Pasal 19

(1)

Penerimaan perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali dilakukan oleh Petugas Meja I atau petugas yang telah ditunjuk.

 
 

(2)

Pengiriman berkas banding ke Pengadilan Tinggi Agama:

 
 

 

a.

Bagi para pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Arso, maka pengiriman berkas dilaksanakan pada 30 (tiga puluh) hari;

   

 

b.

Jika para pihak atau salah satu pihak berdomisili diluar wilayah kompetensi relatif Pengadilan Agama Arso, maka pengiriman berkas dilaksanakan sesuai dengan masa jadwal pemberitahuan kepada pihak-pihak secara patut dan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

 

Pasal 20

 
 

Pengiriman berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung :

 
 

(1)

Bagi para pihak yang berdomisili di wilayah kompetensi relatif pengadilan, maka pengiriman berkas dilaksanakan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja, setelah pernyataan Kasasi.

 
 

(2)

Jika para pihak atau salah satu pihak berdomisili diluar wilayah kompetensi relatif pengadilan Agama Arso, maka pengiriman berkas dilaksanakan sesuai jadwal pemberitahuan kepada pihak-pihak secara patut dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

Aco-Button