🕒 Memuat jam...
🌐 Memuat dunia...
Logo PA Arso

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN AGAMA ARSO
Cendrawasih PA Arso
📍 Jl. Drs. Celcius Watae, Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kab. Keerom 99471, Papua
📞 (0967) 4201002
📠 (0967) 5880024
✉️ p44rso@gmail.com
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arso | Melayani dengan Tulus, Transparan, dan Akuntabel.
BERITA
Memuat berita terbaru...

 

Banner web IPAK dan IPKP TW II 2026

  

 


icon zi area 1   icon zi area 2   icon zi area 3   icon zi area 4   icon zi area 5   icon zi area 6

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Written by Super User on . Hits: 3325

Logo PA Arso

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan

1. Prosedur Pengambilan Akta Cerai (AC)

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat Mengambil Akta Cerai:
  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan identitas diri baik KTP/domisili ataupun SIM.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
  4. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Foto dan Kartu Keluarga juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Prosedur Pengambilan Salinan Putusan
Syarat Mengambil Salinan Putusan:
  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli bahwa ia pihak berperkara dimaksud dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
    Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Tiga ratus rupiah per lembar)

 

  Tautan Link Website Pengadilan Agama se-Papua dan Papua Barat   
                     
logo Pengadilan Agama Jayapura   logo Pengadilan Agama Fak Fak
  logo Pengadilan Agama Manokwari
  logo Pengadilan Agama Paniai
logo Pengadilan Agama Sentani
  logo Pengadilan Agama Biak
  logo Pengadilan Agama Wamena
  logo Pengadilan Agama Mimika
logo Pengadilan Agama Merauke
  logo Pengadilan Agama Nabire
  logo Pengadilan Agama Serui   logo Pengadilan Agama Kaimana
logo Pengadilan Agama Sorong                  
                     

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl. Drs. Celcius Watae Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

CCTV Button WhatsApp Button