HAK-HAK PEMOHON INFORMASI
Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
(1) |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. |
|
(2) |
Setiap Orang berhak: |
|
|
a. |
melihat dan mengetahui Informasi Publik; |
|
b. |
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; |
|
c. |
mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan/atau |
|
d. |
menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. |
(3) |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
|
(4) |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |