Papua Bukan Tanah Pembuangan, Papua Bumi Berkarya
Ada sebuah kalimat yang entah sejak kapan, seolah menjadi ancaman maupun candaan di khalayak yang berbunyi "Awas, nanti dipindahkan ke Papua." Kalimat itu terdengar mungkin sepele, kadang dilontarkan sambil tersenyum jenaka. Namun di balik nada ringannya, tersimpan sebuah cara pandang yang keliru dan melukai. bahwa Papua adalah tempat untuk membuang orang-orang yang dianggap bermasalah, tempat untuk menghukum, tempat pengasingan bagi mereka yang tak lagi dikehendaki.
Cara pandang demikian memuat jejak sejarah yang panjang. Ia bermula dari kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang memanfaatkan alam papua sebagai tempat pengasingan para perintis kemerdekaan. Mirisnya, walau Indonesia sudah berdiri selama delapan dekade dan kamp penahanan tersebut telah berlalu satu abad, persepsi usang ini masih sering berulang dalam gaung para pemangku kebijakan.
di masa lampau ketika Belanda masih berkuasa di nusantara, ada satu daerah yang saat itu masih menjadi tempat favorit belanda untuk membuang tahanan politik yang ingkar dan tidak setia. di tepi Sungai Digoel, di kawasan yang kini menjadi Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Di sanalah, pada masa kolonial Belanda membangun sebuah kamp pengasingan yang kemudian dikenal sebagai salah satu tempat paling menyeramkan dalam sejarah pergerakan nasional.
Kabupaten Boven Digoel memiliki bentang alam yang bervariasi, membentang dari ketinggian 10 hingga 2.077 meter di atas permukaan laut. Walau tergolong dalam wilayah dataran rendah pesisir selatan Papua bersama Merauke, Asmat, Mappi, dan Mimika Boven Digoel punya kontur yang lebih beragam. Selain area rawa dan dataran yang mendominasi, bagian utara kabupaten ini menyajikan lanskap bergelombang, berbukit, hingga bergunung karena berbatasan langsung dengan Kabupaten Pegunungan Bintang.[1]. pada zaman dahulu di Boven Digoel terbentang hutan rimba yang lebat, rawa-rawa yang dipenuhi nyamuk malaria yang ganas, dan sungai yang dihuni buaya.
Kamp Konsentrasi Boven Digoel di Tanah Merah resmi didirikan berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Hindia Belanda pada 10 Desember 1926 di bawah kepemimpinan Gubernur Jenderal A.C.D. de Graeff. Wilayah yang dahulu merupakan pusat Onderaafdeling Boven Digoel ini difungsikan oleh otoritas kolonial (Deportatie Kamp) sebagai tempat isolasi bagi para aktivis politik. Sepanjang rentang waktu 1926 hingga 1940-an, ribuan tokoh pergerakan nasional termasuk anggota PKI, PARI, PNI, PARTINDO, PERMI, dan PSII dibuang ke lokasi ini menyusul gejolak pemberontakan di Banten dan Sumatra Barat.[2]
Sejumlah nama besar dalam sejarah republik pernah merasakan getirnya pengasingan di tempat ini. Di antaranya Mohammad Hatta, yang kelak menjadi Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Sutan Sjahrir, yang kelak menjadi Perdana Menteri pertama; serta tokoh-tokoh lain seperti Mohamad Bondan, Maskun, Burhanuddin, dan banyak lagi pejuang kemerdekaan.[3]
Di tengah keterasingan itu, Hatta memilih untuk tetap berkarya. Ia menghabiskan hari-harinya dengan membaca buku demi buku. Dua kali dalam seminggu, ia mengajarkan ilmu ekonomi dan filsafat kepada sesama tahanan, mengubah kamp pengasingan menjadi ruang kelas. Ia bahkan menambah penghasilannya dengan menulis untuk surat kabar Pemandangan. Di tanah yang oleh penjajah dimaksudkan sebagai tempat mematikan semangat, Hatta justru menyalakan pelita ilmu.
Saat ini pemikiran serta jejak Bung Hatta terpatri dalam sebuah patung yang berdiri belakang Markas Polres Boven Digoel. Di sebelahnya terdapat sebuah bangunan lama yang merupakan simbol bahwa Bung Hatta pernah diasingkan dan berjuang meski diisolasi. Di bagian bawah patung Hatta terdapat sebuah tulisan:
“Ke mana kita dibawa oleh nasib, ke mana kita dibuang oleh yang berkuasa, tiap-tiap bidang tanah dalam Indonesia ini, itulah juga Tanah Air kita. Di atas segala lapangan tanah air aku hidup, aku gembira. Dan di mana kakiku menginjak bumi Indonesia, di sanalah tumbuh bibit cita-cita yang tersimpan dalam dadaku.”[4]
Seperti yang Bung Hatta katakan bahwa sebuah tempat tidak menentukan nilai seorang manusia, manusialah yang memberi makna pada tempat di mana ia berada. Papua tidak pernah memenjarakan gagasan Hatta. Sebaliknya, di atas tanah Papua, tokoh bangsa ini menelurkan gagasannya dan membuktikan bahwa bakti kepada bangsa bisa dilakukan dimanapun . Jika di masa yang paling gelap sekalipun tanah ini mampu menjadi saksi lahirnya karya, betapa keliru anggapan bahwa Papua adalah tempat di mana pengabdian berakhir.
Seiring berdirinya negara yang merdeka, stigma dan prasangka peninggalan era kolonial semestinya sudah tidak lagi relevan. Meski demikian, saat ini sisa-sisa cara pandang lama tersebut masih terlihat. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena pernyataan yang terkesan mendiskreditkan suatu daerah justru diucapkan oleh beberapa oknum. Hal ini menjadi bukti bahwa tantangan pembangunan kita bukan hanya masalah fisik, melainkan juga perbaikan cara pandang para pemegang kekuasaan dalam melihat seluruh wilayah Indonesia secara setara.
Ada kecenderungan di mana penugasan ke Papua masih dikesankan sebagai sebuah bentuk sanksi. Isunya tentu bukan pada mekanisme mutasi pegawai, yang pada dasarnya merupakan hal wajar dalam tata kelola kepegawaian. Hal yang perlu dievaluasi adalah pesan yang terbangun di balik kebijakan tersebut, yaitu ketika penempatan wilayah dipersepsikan sebagai sebuah ancaman dan dengan tujuan supaya para pegawai tunduk serta tidak ingkar terhadap tindakan anomali yang diberikan kepada mereka . Framing komunikasi inilah yang tanpa disadari dapat membangkitkan kembali sudut pandang masa lampau.
Secara ekonomi, Papua adalah bumi yang berlimpah. Setelah pemekaran, Tanah Papua kini terbagi menjadi enam provinsi, masing-masing menyimpan potensi luar biasa. Dengan luas wilayah laut mencapai 106.598,9 kilometer persegi dan garis pantai membentang sekitar 12.455 kilometer, Papua memiliki potensi tak terbatas di bidang perikanan dan kemaritiman, di samping pertanian, pariwisata, dan sektor jasa. Pemerintah daerah pun kini mendorong pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai penggerak ekonomi baru dengan pendekatan penciptaan nilai tambah, agar kekayaan alam ini berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.[5]
Namun kekayaan alam dan geliat ekonomi tidak akan pernah tumbuh secara berkelanjutan tanpa satu fondasi yang sering luput dari perhatian, yaitu kepastian hukum. Potensi sumber daya alam dan manusia hanya dapat berkembang jika hak-hak masyarakat terlindungi. Di sinilah kehadiran lembaga peradilan menjadi bagian tak terpisahkan dari terwujudnya kemajuan dari tanah Papua. Penegakan keadilan tentunya merupakan infrastruktur mendasar yang menopang tumbuhnya kesejahteraan. Dan bukti nyata dari kehadiran dari itu adalah adanya lembaga peradilan yang berdiri di perbatasan negara.
Pengadilan Agama Arso adalah peradilan di garis batas negara, bagian dari kehadiran nyata Republik Indonesia di beranda terdepannya. Dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011. berlokasi di Distrik Arso, Kabupaten Keerom sebuah kabupaten yang secara geografis berbatasan langsung dengan negara Papua New Guinea di sebelah timur, dengan luas wilayah 12.008 kilometer persegi.
Kehadiran dari Pengadilan Agama Arso mematahkan anggapan bahwa daerah perbatasan selalu identik dengan ketertinggalan. Pemanfaatan aplikasi seperti e-Court , SIPP dan aplikasi lain sebagainya menjadi bukti dari pelayanan yang profesional dan adaptif. Pengadilan Agama Arso rutin menyelenggarakan sidang keliling, membantu para pencari keadilan di wilayah seperti di Distrik Skanto dan Kampung Traimelyan. Para aparatur peradilan di Pengadilan Agama Arso menempuh perjalanan mendekat kepada masyarakat , agar masyarakat yang berdomisili jauh dan kurang mampu tetap dapat memperoleh hak-hak hukumnya. Selain itu ada juga kerja sama yang dilakukan dengan Kantor Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Badan Pertanahan setempat dalam rangka mendukung pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.[6]
Di sinilah muara dari seluruh gagasan ini. Para aparatur peradilan yang mengabdi di Pengadilan Agama Arso mengejawantahkan semangat yang sama seperti Bung Hatta saat tetap mengajar dan menulis di Boven Digoel. Mereka bekerja di garis depan bukan karena "dibuang", melainkan karena mendapat amanah untuk menegakkan keadilan di wilayah yang paling membutuhkannya. Menjalankan tugas di perbatasan Papua adalah sebuah bentuk pengabdian yang terhormat.
Penulis :
Aslah Abdul Kharis Bahtiar
Hakim Pengadilan Agama Arso



