logo

program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

survey

 

banner pengaduan

zona integritas
icon zi area 1   icon zi area 2   icon zi area 3   icon zi area 4   icon zi area 5   icon zi area 6

on . COM_CONTENT_ARTICLE_HITS

 

02 2

“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”

Rabu, 19 Agustus 2020, Pengadilan Agama Arso melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perdana di wilayah hukum Pengadilan Agama Arso. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut, berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 55/Pdt.G/2020/PA.Ars yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Arso tanggal 27 Juli 2020. Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 09.00 WIT, Pemeriksaan Setempat dilaksanankan dengan Tim yang terdiri dari Zulhery Artha, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, Mohammad Irsad Abdul Anam, S.Sy. dan Adam Dwiky, S.H. selaku anggota Majelis Hakim dibantu Hj. Hasmawati, S.H. selaku Panitera Pengganti, Poppy Eko Sulistyo selaku Jurusita Pengganti, serta Agus Gumbira, S.H. dan Aris Setia Budi, S.H.I. selaku saksi. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnya Tergugat, selain itu hadir juga di lokasi sidang Pemeriksaan Setempat Kepala Desa/Kampung Sanggaria Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom serta satu orang saksi yakni tetangga dari Penggugat dan Tergugat yang ikut dalam proses sidang Pemeriksaan Setempat tersebut.

01 2

Setelah menyampaikan maksud kedatangan tim dan membuka sidang, Majelis Hakim langsung menuju obyek sengketa yang terdiri dari sebidang tanah yang di atasnya ada sebuah rumah, dan satu unit kendaraan roda dua, yang terletak di Kampung Sanggaria Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom yang jaraknya sekitar ±20 km dari kantor Pengadilan Agama Arso.

03

Kemudian Tim langsung melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya, dilanjutkan dengan mengukur luas rumah/bangunan lainnya yang berdiri di tanah tersebut. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 180 Rbg, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 3 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

#Dirgahayu MA RI ke75

# Jaya...Jaya...Jaya

FORM_HEADER


FORM_CAPTCHA
FORM_CAPTCHA_REFRESH

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

Aco-Button