pa-arso.go.id, Rabu, 19 Agustus 2020 Pengadilan Agama Arso melaksanakan sita jaminan atas perkara gugatan harta bersama Nomor Perkara 55/Pdt.G/2020/PA.Ars tanggal 19 Agustus 2020 antara W sebagai Penggugat dengan SRH sebagai Tergugat.
Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Arso tanggal 10 Agustus 2020, untuk melaksanakan Sita Jaminan atas 2 objek sengketa yang terletak di Kampung Sanggaria Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Objek sengketa tersebut adalah berupa sebuah rumah dan satu unit kendaraan roda.
Tim bergerak sekitar pukul 09:00 WIT langsung menuju lokasi atau obyek sita jaminan yang terletak di Kampung Sanggaria Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom yang jaraknya sekitar ±20 km dari kantor Pengadilan Agama Arso. Pada pukul 10.00 WIT rombongan Pengadilan Agama Arso tiba dilokasi yang menjadi sengketa. Rombongan dari Pengadilan Agama Arso itu terdiri dengan Tim yang terdiri dari Zulhery Artha, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, Mohammad Irsad Abdul Anam, S.Sy. dan Adam Dwiky, S.H. selaku anggota Majelis Hakim dibantu Hj. Hasmawati, S.H.selaku Panitera, Poppy Eko Sulistyo selaku Jurusita, serta Agus Gumbira, S.H. dan Aris Setia Budi, S.H.I. selaku saksi I dan II.
Setibanya di lokasi tim disambut oleh Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat dan Kepala Desa/Kampung Sanggaria Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom serta satu orang saksi yakni tetangga dari Penggugat dan Tergugat. Mengawali penyitaan dibacakan putusan sela Nomor 55/Pdt.G/2020/PA.Ars yang memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Arso melakukan sita jaminan atas harta bersama tersebut di atas.
Pelaksanaan sita tersebut berlangsung dengan lancar karena para pihak mengikuti semua proses sita jaminan sesuai aturan yang berlaku.
Kepada redaksi, Panitera Pengadilan Agama Arso menyampaikan ucapan rasa syukur karena proses sita jaminan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kendala apapun. Dia berharap proses berikutnya terkait penyelesaian perkara harta bersama yang ditangani dapat berjalan lancar, sehingga masing-masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan, semoga.