Memorandum OF Understanding (MoU)
Pengadilan Agama Arso bersama Dua Instansi dilingkup Pemerintah Kabupaten Keerom
dirangkai dengan
Louncing Aplikasi Layanan dan Lagu MARS Pengadilan Agama Arso
pa-arso ǁ Senin, 27 Juni 2022
Ketua Pengadilan Agama Arso Idris, S.H.I., M.H yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam melakukan peningkatan – peningkatan diberbagai hal, baik pada layanan internal maupun layanan masyarakat, hal ini telah terbukti yang tepatnya tanggal 27 Juni 2022 Pengadilan Agama Arso kembali melakukan MoU (Memorandum Of Understanding) bersama Dua Instansi dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom antara lain Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom dan Dinas Sosisal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Keerom. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Arso menyampaikan MoU ini bertujuan untuk melakukan peningkatan pelayanan masyarakat para pencari keadilan terkhusus bagi Perkara Pernikahan pada Usia Dini, oleh karena itu dalam mensinergikan kinerja Pengadilan Agama Arso bersama dengan Instansi terkait Idris, S.H.I., M.H perlu dibuatkan MoU yang saat ini dilakukan. Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom sebagai Instansi yang memiliki Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, oleh karena itu bagi para pihak yang mengajukan pernikahan pada Usia Dini di Pengadilan Agama Arso perlu melakukan konsultasi / tes / uji kesehatan terlebih dahulu.
Mou dengan Dinas Sosisal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Keerom hal ini diperlukan agar masyarakat yang mengajukan perkawinan pada Usia Dini dapat menambah pengetahuan dan resiko-resiko yang ada dalam menjalankan perkawinan pada Usia Dini. Sedangkan Mou dengan Dinas Sosisal Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Keerom hal ini diperlukan agar masyarakat yang mengajukan perkawinan pada Usia Dini dapat menambah pengetahuan dan resiko-resiko yang ada dalam menjalankan perkawinan pada Usia Dini.
Dalam kegiatan MoU ini dihadiri oleh YM. Dr.H Zulkarnain, S.H., M.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura yang didampingi Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jayapura Adri, S.H., M.H., berikut Zaenal Ridwan Puarada, S.H.I selaku Ketua Pengadilan Agama Jayapura yang didampigi oleh Kepala Seksi Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Jayapura Indah Prastiwi S, S.H serta Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy selaku Ketua Pengadilan Agama Sentani yang didampingi oleh Sekretaris Pengadilan Agama Sentani Raswin, S.H.I.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura YM. Dr.H Zulkarnain, S.H., M.H Kegiatan MoU (Memorandum Of Understading) yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Arso sangat kami Apresiasi dan patut ikuti oleh peradilan agama yang lain dalam memberikan layanan yang ramah, sopan sebagaimana dituangkan dalam tujuan kita yaitu ciptakan layanan yang penuh dengan 5S ( Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) sehinga masyarakat tidak perlu takut lagi jika masuk atau mengajukan perkaranya di peradilan agama. Peradilan Agama diseluruh Indonesia khusunya Pengadilan Agama Arso yang berada ditapal batas wilayah timur Indonesia tunjukkan bahwa peradilan agama tidak seperti tahun dulu yang kelihatan “angker” bahwa Pengadilan Agama sangat Care dengan adanya layanan yang kita berikan yaitu 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) ini merupakan tujuan bersama,”tuturnya”.
Begitu pula sambutan yang disampaikan oleh dr. Faunstina Helena Burdan, MPH, Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Keerom yang memberikan dukungan yang tinggi atas MoU ini serta kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam memberikan arahan di bidang Kesehatan bagi para pihak yang melakukan pernikahan di Usia Dini. Korelina Pekey, S.S., MM selaku Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam kesempatannya menyampaikan dukungan dan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan yang diberikan, dalam sambutannya Korelina Pekey, S.S., MM sampaikan bahwa memang perlu mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat luas khususnya di Papua ini. Agar mereka tau bahwa ada aturan-aturan yang mengikat atas perkawinan Usia Dini.
Dalam kegiatan MoU ini dirangkai dengan Louncing Aplikasi Layanan dan Lagu Mars Pengadilan Agama Arso. Aplikasi yang dibuat diharapkan dapat meningkatkan semua layanan kepada seluruh masyarakat pencari keadilan. Aplikasi tersebut adalah :
1. Aplikasi ATIKA (Antrian Sidang)
2. SMS Getaway (Notifikasi Informasi pihak berperkara)
3. SIPEDIS (Sistim Informasi Penataan Disposisi Surat Dan E-Notifikasi Surat)
4. PTSP Online (Layanan PTSP Online)
5. Lagu MARS Pengadilan Agama Arso
Kesuksesan atas pelaksanaan kegiatan MoU ini takluput hasil kerjasama dan kekompakan bersama seluruh personil yang ada dilingkungan Pengadilan Agama Arso. Mudah-mudahan dapat selalu dijaga dan ditingkat dalam penyelenggaraan event-event yang akan datang.
(Red.pa_ars/TIM-IT)