100 % LAPORAN HARTA KEKAYAAN, DILAPORKAN.
Gambar Ilustrasi
Arso | www.pa-arso.go.id
Sebanyak enam belas personil yang terkategori pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Arso yang berkewajiban melaporkan harta kekayaannya, tercatat sudah 100 persen dilaporkan.
Berdasarkan Database kepegawaian PA Arso tahun 2023, terdapat 7 orang yang wajib melaporkan LHKPN yang terdiri, dari 3 orang hakim, 1 Panitera, 1 Sekretaris dan 2 orang Panitera Muda. Sedangkan yang wajib melaporkan LHKASN ada 9 orang yang terdiri dari 3 orang Kassubag, 1 orang Fungsional, 3 orang staff dan 2 orang CPNS.
Aturan normatif yang mengatur tentang laporan harta kekayaan pejabat Negara yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran Nomor 1 tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 4 angka (4) Peraturan KPK RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016 tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, disebutkan bahwa batas akhir pelaporan adalah pada tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, dengan demikian secara aturan Laporan Harta Kekayaan pada tahun 2022 dilaporkan paling lambat tanggal 31 Maret tahun 2023.
Ketua Pengadilan Agama Arso, Idris, SHI, MH, ketika ditanya tentang capaian ini menjelaskan bahwa dirinya selaku pimpinan PA Arso merasa bersyukur sekali atas capaian ini, “Saya selaku Ketua Pengadilan Agama Arso merasa bersyukur sekali atas kesadaran para pejabat dan pegawai dalam rangka melaporkan harta kekayaannya tahun 2022, dalam waktu yang sangat cepat, dan tidak menunggu jatuh tempo”, terangnya.
Lebih lanjut Idris berharap bahwa capaian ini harus terus dipertahankan pada laporan tahun berikutnya, “Tentu kecepatan dalam rangka pelaporan LHKPN dan LHKASN ini harus terus dipertahankan pada pelaporan tahun berikutnya, dan saya pikir kita mampu untuk itu”, imbuhnya.
Secara berkala, laporan harta kekayaan ini oleh Pengadilan Agama Arso telah dipublikasi pada portal resminya www.pa-arso.go.id, baik itu laporan tahun berjalan ataupun laporan harta kekayaan tahun sebelumnya.
(tim news pa arso/tsbit)