Mediasi Berhasil dalam Perkara Verzet, Pihak-pihak Capai Kesepakatan Damai
Arso || www.pa-arso.go.id
Dalam sebuah perkara verzet atas putusan verstek dalam perkara Cerai Gugat dengan Nomor : 49/Pdt.G/2023/PA.Ars yang diajukan oleh pihak Pelawan, pihak-pihak yang terlibat akhirnya mencapai kesepakatan damai melalui mediasi. Proses mediasi ini menawarkan jalan tengah bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara terhormat dan menghindari melanjutkan persoalan ke arah kehancuran rumah tangga.
Perkara verzet ini berawal dari putusan pengadilan yang telah dibacakan yang dikeluarkan bulan yang lalu. Pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut memilih untuk mengajukan verzet dan memulai proses hukum yang memakan waktu dan biaya.
Hakim Mediator Apit Farid, S.H.I. yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama Arso membantu memfasilitasi perundingan antara pihak yang bersengketa. Dalam sesi mediasi yang berlangsung intens, pihak-pihak membahas secara terbuka dan jujur tentang kekhawatiran dan harapan mereka terkait dengan kasus ini.
Setelah berjam-jam berdiskusi, dan Mediator memberikan nasihat terkait berbagai kemungkinan, dan membantu para pihak mencari akar persoalan dan mencari solusi tepatnya, pihak-pihak berperkara akhirnya mencapai titik temu. Sebuah kesepakatan damai dicapai, dan pihak Pelawan/Tergugat asal dan Terlawan/Penggugat asal setuju untuk kembali memperbaiki rumah tangganya dan membangun kokoh kembali rumah tangga.
Hakim Mediator perkara ini menyatakan, "Mediasi berhasil karena pihak-pihak bersedia mendengarkan satu sama lain dan akhirnya mengambil jalan akhir akan memperbaiki kondisi rumah tangga yang sudah ada. Mereka menunjukkan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan konflik ini secara damai."
Kedua belah pihak menyatakan rasa lega dengan hasil mediasi dan berharap dapat melupakan peristiwa ini serta memulai kembali kehidupan mereka dengan damai.
Keberhasilan mediasi dalam perkara verzet ini menunjukkan pentingnya pendekatan alternatif dalam menyelesaikan konflik hukum. Dalam banyak kasus, mediasi dapat menjadi jalan yang lebih efektif dan menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat dibandingkan dengan melanjutkan proses persidangan yang panjang, melelahkan dan memakan biaya. (tim news pa arso/virginius)