🕒 Memuat jam...
🌐 Memuat dunia...
Logo PA Arso

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN AGAMA ARSO
Cendrawasih PA Arso
📍 Jl. Drs. Celcius Watae, Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kab. Keerom 99471, Papua
📞 (0967) 4201002
📠 (0967) 5880024
✉️ p44rso@gmail.com
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arso | Melayani dengan Tulus, Transparan, dan Akuntabel.
BERITA
Memuat berita terbaru...

 

Banner web IPAK dan IPKP TW II 2026

  

 

Pelaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Gugatan Harta bersama

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 1423

25082020

 

pa-arso.go.id, Rabu, 19 Agustus 2020 Pengadilan Agama Arso melaksanakan sita jaminan atas perkara gugatan harta bersama Nomor Perkara 55/Pdt.G/2020/PA.Ars tanggal 19 Agustus 2020 antara W sebagai Penggugat dengan SRH sebagai Tergugat.

Pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tersebut berdasarkan perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Arso tanggal 10 Agustus 2020, untuk melaksanakan Sita Jaminan atas 2 objek sengketa yang terletak di Kampung Sanggaria Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Objek sengketa tersebut adalah berupa sebuah rumah dan satu unit kendaraan roda.

Tim bergerak sekitar pukul 09:00 WIT langsung menuju lokasi atau obyek sita jaminan yang terletak di Kampung Sanggaria Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom yang jaraknya sekitar ±20 km dari kantor Pengadilan Agama Arso. Pada pukul 10.00 WIT rombongan Pengadilan Agama Arso tiba dilokasi yang menjadi sengketa. Rombongan dari Pengadilan Agama Arso itu terdiri dengan Tim yang terdiri dari Zulhery Artha, S.Ag., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, Mohammad Irsad Abdul Anam, S.Sy. dan Adam Dwiky, S.H. selaku anggota Majelis Hakim dibantu Hj. Hasmawati, S.H.selaku Panitera, Poppy Eko Sulistyo selaku Jurusita, serta Agus Gumbira, S.H. dan Aris Setia Budi, S.H.I. selaku saksi I dan II.

2608

Setibanya di lokasi tim disambut oleh Penggugat, Kuasa Hukum Penggugat dan Kepala Desa/Kampung Sanggaria Arso I, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom serta satu orang saksi yakni tetangga dari Penggugat dan Tergugat. Mengawali penyitaan dibacakan putusan sela Nomor  55/Pdt.G/2020/PA.Ars yang memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Arso melakukan sita jaminan atas harta bersama tersebut di atas.

2508202  2508

Pelaksanaan sita tersebut berlangsung dengan lancar karena para pihak mengikuti semua proses sita jaminan sesuai aturan yang berlaku.

Kepada redaksi, Panitera Pengadilan Agama Arso menyampaikan ucapan rasa syukur karena proses sita jaminan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kendala apapun. Dia berharap proses berikutnya terkait penyelesaian perkara harta bersama yang ditangani dapat berjalan lancar, sehingga masing-masing pihak tidak ada yang merasa dirugikan, semoga. 

Add comment


Security code
Refresh

 

  Tautan Link Website Pengadilan Agama se-Papua dan Papua Barat   
                     
logo Pengadilan Agama Jayapura   logo Pengadilan Agama Fak Fak
  logo Pengadilan Agama Manokwari
  logo Pengadilan Agama Paniai
logo Pengadilan Agama Sentani
  logo Pengadilan Agama Biak
  logo Pengadilan Agama Wamena
  logo Pengadilan Agama Mimika
logo Pengadilan Agama Merauke
  logo Pengadilan Agama Nabire
  logo Pengadilan Agama Serui   logo Pengadilan Agama Kaimana
logo Pengadilan Agama Sorong                  
                     

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl. Drs. Celcius Watae Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

CCTV Button WhatsApp Button