Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Oleh Mediator Pengadilan Agama Arso
Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Oleh Mediator Pengadilan Agama Arso
Arso, Selasa, 05 April 2022 ,Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tidak hanya dapat terselenggaranya litigasi di hadapan Majelis, juga perdamaian tersebut dapat difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi. Penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Arso pihak yang berperkara dengan nomor 23/Pdt.G/2022/PA Ars yang terdaftar pada Pengadilan Agama Arso. telah melalui pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan perceraian, meski perceraian tidak berhasil tapi mereka bersepakat jika perceraiannya dikabulkan majelis hakim, hak asuh anak jatuh kpd isteri dan nafkah anak ditanggung oleh suami dengan hakim mediator oleh Bapak Idris, S.H.I., M.H. Mediasi yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat langsung.Selanjutnya, setelah menandatangi kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. (Tim.Red.)