logo

program_prioritas_badilag_2023_untuk_web.jpg

 

Banner web IPAK dan IPKP TW I2024

 

banner pengaduan

Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Oleh Mediator Pengadilan Agama Arso

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 583

Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Oleh Mediator Pengadilan Agama Arso

Arso, Selasa, 05 April 2022 ,Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tidak hanya dapat terselenggaranya litigasi di hadapan Majelis, juga perdamaian tersebut dapat difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi. Penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama  wajib terlebih dahulu menempuh mediasi. Adapun yang dimaksud mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Hasil dari mediasi ada 4 jenis, yaitu a) Mediasi berhasil seluruhnya, b) Mediasi berhasil sebagian, c) Mediasi tidak berhasil, dan d) Mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Mediasi Berhasil Sebagian 05 April1

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Arso pihak yang berperkara dengan nomor 23/Pdt.G/2022/PA Ars yang terdaftar pada Pengadilan Agama Arso. telah melalui pelaksanaan mediasi dalam perkara gugatan perceraian, meski perceraian tidak berhasil tapi mereka bersepakat jika perceraiannya dikabulkan majelis hakim, hak asuh anak jatuh kpd isteri dan nafkah anak ditanggung oleh suami dengan hakim mediator oleh Bapak Idris, S.H.I., M.H. Mediasi yang dilaksanakan tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat langsung.Selanjutnya, setelah menandatangi kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama. (Tim.Red.)

Mediasi Berhasil Sebagian 05 April2

FORM_HEADER


FORM_CAPTCHA
FORM_CAPTCHA_REFRESH

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl Bhayangkara Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

Aco-Button