Sepanjang tahun 2022, gugatan di Pengadilan Agama Arso Mengalami Penurunan
ilustrasi: Sepanjang tahun 2022, gugatan di Pengadilan Agama Arso Mengalami Penurunan
Arso | www.pa-arso.go.id
Dari Januari sampai dengan Desember 2022, Pengadilan Agama Arso menerima gugatan sebanyak 122 perkara yang terdiri dari gugatan sebanyak 87 perkara, dan permohonan sebanyak 35 perkara.
Dibandingkan tahun 2021 sebelumnya, jumlah perkara gugatan yang masuk di Pengadilan Agama Arso mengalami penurunan, yakni sebanyak 6,8 %, yakni berjumlah 93 perkara. Penurunan ini dipandang signifikan karena mengembalikan ke angka yang sama di tahun 2020 yakni sebanyak 87 perkara.
Ketua Pengadian Agama Arso, Idris, SHI., MH menjelaskan bahwa banyaknya kasus gugatan yang diajukan ke Pengadilan Agama Arso salah satunya dipicu adanya pertengkaran disebabkan factor ekonomi “diantara perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, Gugatan yang masuk terdaftar di Pengadilan Agama Arso didominasi perkara perceraian dengan kaum hawa sebagai Penggugat dengan alasan telah terjadi pertengkaran dalam rumah tangganya disebabkan suami kurang bertanggung jawab dalam hal ekonomi keluarga” terangnya.
Dengan adanya penurunan pendaftar gugatan, imbuhnya, semoga menjadi pertanda bahwa semakin kuatnya pondasi keadaan rumah tangga di wilayah Kabupaten Keerom.
Selain itu, bahwa cakupan pendaftar gugatan tersebut tersebar di beberapa wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Arso, dan tidak terpusat di beberapa titik distrik saja “mengingat wilayah Pengadilan Agama Arso cukup luas, otomatis para pencari keadilan yang datang mendaftar perkara ke Pengadilan Agama Arso merata, bahkan ada juga dari daerah-daerah sulit atau akses jalan yang sulit” imbuhnya.
Idris juga menerangkan, selain perkara perceraian, gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Arso pun meliputi perkara Kewarisan, izin poligami, pendaftaran eksekusi dan perlawanan eksekusi.
Mengingat komitmen bersama, di tahun 2023 ini, Pengadilan Agama Arso tetap akan mengedepankan pelayanan primanya untuk kepuasan pencari keadilan dalam berperkara sehingga apapun perkara yang didaftarkan, dan siapapun yang mendaftarkan perkara akan dilayani sama, tidak ada yang dibeda-bedakan, pungkasnya. (Tim News PA Arso)