🕒 Memuat jam...
🌐 Memuat dunia...
Logo PA Arso

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA

PENGADILAN AGAMA ARSO
Cendrawasih PA Arso
📍 Jl. Drs. Celcius Watae, Kampung Asyaman, Distrik Arso, Kab. Keerom 99471, Papua
📞 (0967) 4201002
📠 (0967) 5880024
✉️ p44rso@gmail.com
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Arso | Melayani dengan Tulus, Transparan, dan Akuntabel.
BERITA
Memuat berita terbaru...

 

Banner web IPAK dan IPKP TW II 2026

  

 

Ketua Pengadilan Agama Arso: Optimalkan Anggaran Prodeo | (05/01)

Written by Super User on .

Written by Super User on . Hits: 739

 

rapat.png

Dari kiri ke kanan: Panitera, Wk Ketua, Ketua,Sekretaris

Arso | www.pa-arso.go.id

Dalam kesempatan acara rapat koordinasi awal tahun pada Kamis (05/01), Ketua Pengadilan Agama (KPA) Arso Idris, SHI., MH, menyampaikan bahwa tahun ini Pengadilan Agama Arso kembali mendapatkan anggaran prodeo (berperkara secara Cuma-Cuma) untuk masyarakat pencari keadilan, “Tahun 2023 ini kita upayakan pencapaian target secara optimal untuk penyerapan anggaran prodeo bagi pencari keadilan yang berperkara di PA Arso”, terangnya.

Lebih lanjut Idris menegaskan bahwa tahun ini Pengadilan Agama Arso mendapatkan anggaran untuk perkara prodeo sebanyak lima perkara, “kita akan sosialisasikan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah kabuapaten Keerom ini terkait dengan adanya kesempatan berperkara secara Cuma-Cuma, dan ini tidak dibatasi terhadap perkara tertentu, namun berlaku untuk pendaftaran semua perkara”, imbuhnya.

Apabila membandingkan dengan pencapaian serapan anggaran tahun sebelumnya, untuk anggaran berperkara secara prodeo di PA Arso pada tahun 2022 tidak terserap secara maksimal, demikian dijelaskan Panitera PA Arso, M. Abduh M. Torano, SE, SH, “Untuk penyerapan anggaran tahun 2022 kemarin, anggaran prodeo hanya terserap untuk 4 perkara saja, tentu ini sangat disayangkan, dikarenakan sudah dianggarkan, akan tetapi masyarakat pencari keadilan hanya sedikit saja yang masuk kualifikasi persyaratan yang diperlukan”, jelasnya.

Terkait persyaratan untuk berperkara secara prodeo atau Cuma-Cuma, Panitera menjelaskan bahwa syarat utamanya adalah adanya surat keterangan tidak mampu, “Bagi masyarakat yang akan berperkara secara prodeo, disilahkan dapat mengajukan dengan syarat adanya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dari pemerintah setempat” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan dari aplikasi penelurusan perkara Pengadilan Agama Arso, sampai dengan tanggal 10 Januari ini  tercatat sudah terdaftar sebanyak 5 perkara di PA Arso. Dari kelima perkaa tersebut belum ada yang berstatus berperkara secara Cuma-Cuma, dengan demikian masih terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperkara secara Cuma-Cuma. (tim news pa arso/tsbit)

 

Add comment


Security code
Refresh

 

  Tautan Link Website Pengadilan Agama se-Papua dan Papua Barat   
                     
logo Pengadilan Agama Jayapura   logo Pengadilan Agama Fak Fak
  logo Pengadilan Agama Manokwari
  logo Pengadilan Agama Paniai
logo Pengadilan Agama Sentani
  logo Pengadilan Agama Biak
  logo Pengadilan Agama Wamena
  logo Pengadilan Agama Mimika
logo Pengadilan Agama Merauke
  logo Pengadilan Agama Nabire
  logo Pengadilan Agama Serui   logo Pengadilan Agama Kaimana
logo Pengadilan Agama Sorong                  
                     

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Arso

Jl. Drs. Celcius Watae Swakarsa Kampung Asyaman Distrik Arso Kab Keerom

Telp: 0811 485 0033

Fax: (0967) 588924

Email  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

          

 

 logo_utub.png ig2.png  logo_fb.png 

           

  

Tautan Aplikasi

CCTV Button WhatsApp Button