Ketua Pengadilan Agama Arso: Optimalkan Anggaran Prodeo | (05/01)
Dari kiri ke kanan: Panitera, Wk Ketua, Ketua,Sekretaris
Arso | www.pa-arso.go.id
Dalam kesempatan acara rapat koordinasi awal tahun pada Kamis (05/01), Ketua Pengadilan Agama (KPA) Arso Idris, SHI., MH, menyampaikan bahwa tahun ini Pengadilan Agama Arso kembali mendapatkan anggaran prodeo (berperkara secara Cuma-Cuma) untuk masyarakat pencari keadilan, “Tahun 2023 ini kita upayakan pencapaian target secara optimal untuk penyerapan anggaran prodeo bagi pencari keadilan yang berperkara di PA Arso”, terangnya.
Lebih lanjut Idris menegaskan bahwa tahun ini Pengadilan Agama Arso mendapatkan anggaran untuk perkara prodeo sebanyak lima perkara, “kita akan sosialisasikan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah kabuapaten Keerom ini terkait dengan adanya kesempatan berperkara secara Cuma-Cuma, dan ini tidak dibatasi terhadap perkara tertentu, namun berlaku untuk pendaftaran semua perkara”, imbuhnya.
Apabila membandingkan dengan pencapaian serapan anggaran tahun sebelumnya, untuk anggaran berperkara secara prodeo di PA Arso pada tahun 2022 tidak terserap secara maksimal, demikian dijelaskan Panitera PA Arso, M. Abduh M. Torano, SE, SH, “Untuk penyerapan anggaran tahun 2022 kemarin, anggaran prodeo hanya terserap untuk 4 perkara saja, tentu ini sangat disayangkan, dikarenakan sudah dianggarkan, akan tetapi masyarakat pencari keadilan hanya sedikit saja yang masuk kualifikasi persyaratan yang diperlukan”, jelasnya.
Terkait persyaratan untuk berperkara secara prodeo atau Cuma-Cuma, Panitera menjelaskan bahwa syarat utamanya adalah adanya surat keterangan tidak mampu, “Bagi masyarakat yang akan berperkara secara prodeo, disilahkan dapat mengajukan dengan syarat adanya surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan dari pemerintah setempat” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dari aplikasi penelurusan perkara Pengadilan Agama Arso, sampai dengan tanggal 10 Januari ini tercatat sudah terdaftar sebanyak 5 perkara di PA Arso. Dari kelima perkaa tersebut belum ada yang berstatus berperkara secara Cuma-Cuma, dengan demikian masih terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk berperkara secara Cuma-Cuma. (tim news pa arso/tsbit)