Rabu, 10 September 2025_Pengadilan Agama Arso Laksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai Sesuai Prosedur
Pengadilan Agama Arso pada Rabu, 10 September 2025, melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai yang sudah tidak digunakan lagi. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Inventarisasi, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Arso Nomor 546/SEK.PA/W25-A0/Pl1.2/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, serta atas persetujuan Sekretariat Mahkamah Agung melalui surat nomor 15056/SEK/PL1.2.3/IX/2025 tanggal 2 September 2025.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Arso dengan metode pembakaran. Proses ini dilakukan secara langsung oleh tim yang telah ditunjuk dan disaksikan bersama untuk memastikan pelaksanaannya berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk menjaga tertib administrasi, mencegah penyalahgunaan dokumen, dan memastikan seluruh blanko akta cerai yang tidak terpakai tidak lagi beredar. Dengan demikian, pengelolaan dokumen negara di lingkungan Pengadilan Agama Arso tetap akuntabel dan sesuai aturan yang ditetapkan.
Melalui pemusnahan ini, Pengadilan Agama Arso menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan peradilan yang bersih dan profesional.