Senin 10 Agustus 2026, Wujudkan ASN Profesional, Pengadilan Agama Arso Dorong Pemanfaatan E-Learning
Wujudkan ASN Profesional, Pengadilan Agama Arso Dorong Pemanfaatan E-Learning

ARSO — Pengadilan Agama Arso Kelas II terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN). Komitmen ini disampaikan dalam kegiatan Briefing Bintal Coffee Morning (BBC) yang menjadi wadah pembinaan mental dan sharing di Pengadilan Agama Arso . Langkah tersebut sejalan dengan Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan aparatur peradilan yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Kegiatan Briefing Bintal Coffee Morning (BBC) ini merupakan program rutin Pengadilan Agama Arso yang dilaksanakan setiap hari Kamis. Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pegawai untuk semakin termotivasi meningkatkan profesionalitas sekaligus mempererat kebersamaan dalam lingkungan kerja.
Ketua Pengadilan Agama Arso, Riston Pakili, S.H.I., dalam arahannya menekankan kepada seluruh pegawai agar sungguh-sungguh meningkatkan nilai IP ASN masing-masing. Menurutnya, peningkatan indeks profesionalitas bukan sekadar memenuhi target administratif, melainkan cerminan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.
"Peningkatan IP ASN adalah bagian dari ikhtiar kita bersama menjawab arah kebijakan Program Prioritas Badilag. Setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk terus mengembangkan kompetensi dan profesionalitasnya," ujar Riston Pakili.
Sebagai tindak lanjut, Hakim Pengadilan Agama Arso, Aslah Abdul Kharis Bahtiar, S.H., memberikan sosialisasi mengenai pemanfaatan aplikasi SIBANGKOM (Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi) LAN RI. Melalui platform ini, seluruh ASN dapat mengakses pembelajaran mandiri dan e-learning secara gratis guna menunjang pengembangan kompetensi berkelanjutan.

Dalam paparannya, Aslah menjelaskan tata cara pendaftaran, autentikasi akun, hingga cara memilih dan mengikuti pelatihan yang tersedia dalam SIBANGKOM. Ia mendorong para pegawai memanfaatkan fasilitas tersebut secara maksimal, sebab sertifikat pelatihan yang diperoleh turut mendukung penilaian IP ASN.
"SIBANGKOM membuka ruang belajar yang luas dan fleksibel. Pembelajaran mandiri dan e-learning ini dapat diakses kapan saja, dan pembelajarannya tidak lama hanya sekitar 10 menit saja," jelas Aslah.
Upaya peningkatan profesionalitas ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa pengembangan kompetensi merupakan hak setiap ASN untuk memastikan dan memelihara kemampuan pegawai agar dapat memberikan kontribusi optimal kepada organisasi. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menyatakan bahwa setiap PNS wajib menjalani pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam satu tahun. serta Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 10 Tahun 2018 sebagai fondasi dalam penyusunan kebijakan dan praktik pengembangan kompetensi ASN.
Penulis :
Aslah Abdul Kharis Bahtiar
Hakim Pengadilan Agama Arso



