Rabu, 23 September 2026 Hakim Pengadilan Agama Arso Ikuti Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan
Hakim Pengadilan Agama Arso IkutiPelatihanKecerdasanArtifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan
Arso - Hakim Pengadilan Agama Arso, Aslah Abdul Kharis Bahtiar,mengikuti PelatihanTeknis Yustisial "Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan". Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, berlangsung selama lima hari kerja, dari Senin, 21 September 2026, sampai Jumat, 25 September 2026, secara daring.
Pelatihan ini diikuti oleh hakim dari empat lingkungan peradilan di bawah MahkamahAgung RI, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis yustisialHakim, khususnya dalam menghadapi transformasi digital dan perkembangan teknologikecerdasan artifisial yang semakin pesat.
Materi pelatihan disampaikan oleh sejumlah pemateri yang berkompeten di bidangnyamasing-masing, mengangkat tiga sisi persoalan AI yang bersinggungan langsung dengandunia peradilan: bagaimana teknologi ini bisa disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, di mana batas etika yang tidak boleh dilanggar ketika AI mulai masuk ke proses hukum, dan sejauh mana AI bisa benar-benar dipakai untuk membantu kerja pengadilan sehari-hari.

