PELANGGARAN ACARA GUGATAN SEDERHANA
MENURUT PERMA NOMOR 2 TAHUN 2015 DAN PERMA NOMOR 4 TAHUN 2019
- Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
PENDAHULAN
Sebagaimana diketahui, bahwa dalam rangka memberikan pelayanan hukum secara maksimal, Mahkamah Agung, antara lain, telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang gugatan sederhana, selanjutnya disebut “GS”. Kedua PERMA tersebut, pada pokoknya memberikan petunjuk teknis tentang prosedur mengajukan GS di pengadilan. Tujuan diterbitkannya PERMA ini, yang paling penting, adalah untuk menjawab persoalan masyarakat mengenai hukum yang bersangkut paut dengan dunia bisnis yang biasanya dihadapkan dengan persoalan hukum di pengadilan yang sering berlangsung bertele-tele. Akan tetapi, meskipun sudah ada prosedur khusus tersebut, bisa saja terjadi sebuah pengadilan ternyata menerima perkara dengan kriteria GS berikut teknis pemeriksaannya, tidak sesuai dengan kriteria penerimaan dan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam PERMA dimaksud.
Secara teknis petunjuk yang terkandung dalam PERMA tersebut sebenarnya sudah detail. Akan tetapi, sesempurna apa pun suatu aturan, ketika bersentuhan dengan persoalan praktis di lapangan memang masih sering terdapat celah yang belum menjawab semua permasalahan di lapangan. Hal ini wajar, karena suatu aturan bersifat status sedangkan
[1] Kajian ini merupakan telaah ulang sekaligus ralat beberapa bagian atas kajian serupa dengan judul “ACARA GUGATAN SEDERHANA MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESI” yang telah dipublikasikan oleh admin website badilag Mahkamah Agung RI pada tanggal 27 Mei 2024. Pada tulisan tersebut, di samping terdapat banyak kesalahan ketik (clerical error) juga kesalahan yang bersifat substantif.
Selengkapnya Klik Disini